Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: 18 Oktober 2026

1. Komitmen Kepatuhan Regulasi UU PDP

nft.ai.id berkomitmen penuh menjunjung tinggi hak privasi Anda sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kami memproses dan mengelola data pribadi secara terbatas, transparan, berkeadilan, dan semata-mata untuk keperluan operasional pengarsipan kebudayaan serta verifikasi kepemilikan piagam.

2. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Kami hanya mengumpulkan data minimum yang relevan dan mutlak diperlukan (data minimization):

A. Identitas Warga (Registrasi):

Nama lengkap atau nama alias pilihan, serta alamat email aktif untuk pengiriman bukti reservasi QRIS, faktur, dan tautan berkas master.

B. Alamat Dompet Blockchain Publik:

Alamat dompet EVM di jaringan Base (misal: 0x...) yang Anda masukkan secara sukarela saat hendak mengklaim token koleksi.

C. Catatan Transaksi & Pembayaran:

Nomor invoice, status transaksi Midtrans, stempel waktu, dan nomor urut piagam (#01–#50).

D. Log Teknis & Keamanan:

Alamat IP, peramban (user agent), dan aktivitas unduh berkas master guna mencegah penyalahgunaan server lokal.

Penegasan Keamanan Transaksi Finansial

Kami TIDAK PERNAH menyimpan nomor rekening bank, PIN, data kartu kredit/debit, atau kredensial perbankan Anda. Seluruh transaksi QRIS diproses secara terenkripsi oleh payment gateway resmi berlisensi Bank Indonesia (Midtrans) melalui protokol PCI-DSS Compliance tingkat tertinggi.

4. Kendali Anonimitas di Dinding Penjaga Arsip

Sebagai pendukung penerbitan karya, nama atau alias Anda secara bawaan dicantumkan pada tab Daftar 50 Penjaga Arsip. Namun, Anda memiliki hak penuh untuk memilih opsi Anonim kapan saja melalui dasbor profil Anda, sehingga identitas Anda tidak akan ditampilkan ke khalayak umum.

5. Hak-Hak Anda Menurut UU PDP

  • Hak Akses & Portabilitas: Meminta salinan data pribadi yang kami simpan tentang Anda.
  • Hak Ralat (Koreksi): Memperbarui alamat email, nama alias, atau alamat dompet yang keliru.
  • Hak Penghapusan (Right to be Forgotten): Mengajukan permohonan penonaktifan akun dan penghapusan data kontak personal, selama tidak bertentangan dengan kewajiban audit pembukuan dan integritas blockchain yang kekal.

Kontak Pengaduan Pelindungan Data Pribadi

Untuk pertanyaan, sanggahan, atau pelaksanaan hak PDP Anda, silakan hubungi tim kami melalui surat elektronik resmi:

contact@nft.ai.id (Subjek: Permohonan Privasi Data PDP)